Senin, 20 April 2015

Dewan Bekasi Ingin Tiga Kawasan Sampah Disatukan

Komisi B Bidang Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendorong penyatuan tiga kawasan pembuangan sampah menjadi zona regional. Tiga kawasan tersebut adalah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik DKI, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Kota Bekasi, dan TPA Burangkeng milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Linggom Frederik Lumbantoruan, menjelaskan orientasi pengolahan sampah prioritas adalah menjadikan tiga kawasan milik tiga pemerintah yang bertetangga itu menyatu. "Jadi kawasan sampah berskala regional," kata Linggom kepada Tempo, Rabu, 15 April 2015. Menurut Linggom, penyatuan tiga kawasan sampah itu sangat memungkinkan karena letaknya berdekatan. Dengan pembebasan lahan sekitar 50 hektare, maka kawasan tersebut bisa saling terintegrasi. Saat ini kawasan TPST Bantar Gebang telah memiliki luas lebih dari 110 hektare, TPA Sumurbatu sekitar 13 hektare, dan TPA Burangkeng sekitar 11 hektare. "Kalau lahan di sekitarnya dibebaskan maka tiga kawasan itu akan menyatu," ujar Linggom. Jika telah menjadi kawasan sampah regional, maka wilayah lain seperti Depok, Bogor, dan Tangerang bisa membuang sampah ke kawasan regional tersebut dengan syarat membayar kompensasi pengolahan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Linggom, telah menyiapkan teknologi pengolahan sampah berupa insenerator untuk kawasan tersebut. Teknologi ini membakar habis sampah, sehingga tidak ada yang tersisa begitu pula gas metan-nya diolah menjadi listrik. "Kami sudah komunikasi dengan Kementerian LH dan mereka punya program membantu teknologinya," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com