Senin, 20 April 2015
Home »
» PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN
PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN
1. Konsultasi dan Koordinasi
a. Konsultasi dan koordinasi dengan SKPD terkait tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan pembelian kompos;
b. Rapat persiapan, penyusunan jadwal tahapan kegiatan;
c. Penyusunan sistem dan prosedur pembelian kompos;
2. Pengadministrasian
a. Inventarisasi pengelola kompos dan penetapan jumlah kelompok masyarakat pengolah kompos;
b. Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan pembelian kompos;
c. Melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian operasional sistem dan prosedur pembelian kompos agar kegiatan berjalan efektif dan efisien;
d. Laporan perkembangan pelaksanaan secara berkala kepada Walikota Bekasi.
e. Pembuatan dokumen laporan akhir kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar