Senin, 20 April 2015

PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN

1. Konsultasi dan Koordinasi a. Konsultasi dan koordinasi dengan SKPD terkait tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan pembelian kompos; b. Rapat persiapan, penyusunan jadwal tahapan kegiatan; c. Penyusunan sistem dan prosedur pembelian kompos; 2. Pengadministrasian a. Inventarisasi pengelola kompos dan penetapan jumlah kelompok masyarakat pengolah kompos; b. Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan pembelian kompos; c. Melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian operasional sistem dan prosedur pembelian kompos agar kegiatan berjalan efektif dan efisien; d. Laporan perkembangan pelaksanaan secara berkala kepada Walikota Bekasi. e. Pembuatan dokumen laporan akhir kegiatan.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com