Rabu, 13 April 2016

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah (3R) untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah1

Terdapat beberapa pertimbangan3 yang mendasari perlunya dilakukan pengelolaan sampah yaitu : 1. Pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam 2. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan 3. Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah prilaku masyarakat 4. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional , efektif, dan efisien. Selama ini sebagaian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna dan pengelolaan sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe) yaitu kumpul, angkut dan buang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Timbulan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat menimbulkan gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global, perlu waktu lama bagi sampah untuk terurai secara alami dan diperlukan biaya yang besar untuk penanganannya.  Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pegelolaan Sampah, paradigma pengelolaan sampah yang berumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan beralih pada paradigma baru dengan mengelola sampah secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir dan memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Pengelolaan sampah paradigma baru dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Amanah yang terdapat dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan : Menetapkan target pengurangan sampau secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; Memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; Memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang; Membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah yaitu : Institusi yang terdiri dari masalah kelembagaan, peraturan (produk hukum), sumber daya manusia dan anggaran/pendanaan Sarana dan prasaran yaitu teknologi, keterbatasan lahan untuk pelaksanaan dan managemen pemrosesan sampah akhir (sanitary landfill)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com