Kategori SMA
Juara I : SMAN 4 Bekasi Utara
Juara II : SMA LAB SCHOOL Jatisampurna
Juara III : SMK KARYA BAHANA MANDIRI Mustikajaya
Kategori SMP
Juara I : SMPN 12 Bekasi Selatan
Juara II : SMPN 20 Pondok Gede
Juara III : SMP Sumber Daya Mustikajaya
Kategori SD
Juara I : SDN KALIABANG TENGAH III Bekasi Utara
Juara II : SDN Margahayu XIII Bekasi Timur
Juara III : SDN Cikiwul II Bantargebang
Kategori Puskesmas
Juara I : Puskesmas RW.03 Kel Pejuang Medan Satri
Juara II : Puskesmas Bantargebang
Juara III : Puskesmas Jatisampurna
Kategori Perumahan
Juara I : Perum RW.20 Tunas Bangsa Bekasi Timur
Juara II : Perum narogong Indah RW.15 Pengasinan Rawalumbu
Juara III : Perum Danamon Kel Jatisari - Jatiasih
Kategori Pertokoan
Juara I : Pertokoan Sipansa Sumarecon
Juara II : Pertokoan Grand Mall Bekasi Medan Satria
Juara III : Pertokoan East Point Pondok Gede
Kategori Bank Sampah
Juara I : Bank Sampah Wijaya Mustika XVI RW.016 Mustikajaya
Juara II : Bank Sampah RW.003 Medan Satria
Juara III : Bank Sampah Gender Mandiri Jatiasih
Kategori Taman Kantor
Juara I : Taman Kantor Kec Bantargebang
Juara II : Taman Kantor Kec Bekasi Selatan
Juara III : Taman Kantor Kelurahan Jatiwaringin
Kategori Perkantoran Kecamatan
Juara I : Kantor Kecamatan Bekasi Selatan
Juara II : Kantor Kecamatan Bantargebang
Juara III : Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Kategori Perkantoran Kelurahan
Juara I : Kantor Kelurahan Jatiraden
Juara II : Kantor Kelurahan Jatiluhur
Juara III : Kantor Kelurahan Jaticempaka Pondok gede
Peringatan buat kita.
Warga Jatiwaringin Pondokgede Bekasi
Proses Awal Pemilahan Bahan Kompos
Limbah Sampah Jalanan di sortir
Pengemasan Sebagai Bahan Baku.
Penglolaan sampah di Bekasi Timur.
Sikap Warga
Tumpukan Sampah Liar yang harus segera ditangani
Upaya Membantu Korban Banjir.
Dadang KOPLAK sok sibuk
Selasa, 20 Oktober 2015
Rabu, 07 Oktober 2015
PENGELOLAAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
PENGERTIAN
SAMPAH ADALAH SISA KEGIATAN SEHARI-HARI MANUSIA DAN ATAU PROSES ALAM YANG BERBENTUK PADAT
SAMPAH SPESIFIK ADALAH SAMPAH YANG KARENA SIFAT, KONSENTRASI, DAN ATAU VOLUMENYA MEMERLUKAN PENGELOLAAN KHUSUS
PENGELOLAAN SAMPAH ADALAH KEGIATAN YANG SISTEMATIS, MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN YANG MELIPUTI PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH
VISI MISI DINAS KEBERSIHAN
VISI : MEWUJUDKAN KOTA BEKASI SEBAGAI KOTA TERBERSIH SE – JAWA BARAT
MISI :
1. MENINGKATKAN PELAYANAN KEBERSIHAN YANG OPTIMAL
2. MENCEGAH PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN
MENUJU BEKASI YANG MAJU SEJAHTERA DAN IHSAN
LANDASAN HUKUM
Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa pengelolaan sampah terdiri dari :
pengurangan (reduce, reuse, recycle/3R), dan
penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir)
Permen PU No. 21/PRT/M/2006, dimana salah satu kebijakannya adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 09 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
Target pengurangan sampah (3R) Nasional th 2014 sebesar 20%
Strategi Kebijakan Penanganan Sampah
Menetapkan Rencana Induk dan Study Kelayakan PSRT/SSSRT
Arah Kebijakan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah :
Pengurangan timbulan sampah secara bertahap
Penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu
Pengurangan sampah dengan program 3R lebih menekankan pada perubahan perilaku masyarakat , untuk itu perlu dilakukan pendekatan sebagai berikut :
Proses pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga
Proses pemahaman masyarakat tentang 3R
Proses pendampingan masyarakat pelaku 3R
LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI BANK SAMPAH
Sehubungan dengan pembinaan dan koordinasi aktifitas Bank Sampah, bersama ini kami sampaikan hasil rapat pada hari selasa, tanggal 6 Oktober 2015 bertempat di aula Dinas Kebersihan Kota Bekasi sebagai berikut :
1. Rapat dihadiri oleh para direktur Bank Sampah se Kota Bekasi, unsur Kecamatan, UPTD Kebersihan, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, BPLH, dan Kapermas.
2. rAPAT DIBUKA OLEH bAPAK aGUS pURWANTO, s.sOS, mm (kASI Monitoring dan Pengendalian ) dilanjutkan oleh Kabid Persampahan Bpk Yudi Saptono, ST, MT dan Kabid pada BPLH Bpk Cory CB, S.Sos, MM.
3. Rapat menhasilkan beberapa saran/masukan kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait aktifitas Bank Sampah antara lain :
a. Bpk Agus selaku PPTK Kegiatan Pembinaan Bank Sampah se Kota Bekasi memaparkan Hasil Laporan Monitoring dan Penilaian Lomba Bank Sampah yang telah selesai dilaksanakan dan mengumumkan Juara Lomba Bank Sampah dan pemberian Buku Tabungan Bank Sampah
b. Bpk Yudi Saptono, ST, MT selaku Kabid Persampahan memaparkan wacana aplikasi alur kerja dan order angkut sampah.
c. Bpk Cory CB, S.Sos, MM selaku Kabid pada BPLH memaparkan peran serta masyarakat dalam ikut mengolah sampah di sumber yang dapat membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam mengurangi masalah sampah/tempat Pembuangan akhir sampah.
d Ibu Mardiana : Bank Sampah Bunga Tanjung RW.012 Kel Duren Jaya Kec Bekasi Timur meminta perhatian dan bantuan Pemerintah tentang sarana dan prasarana Bank Sampah.
e. Bu. Rio Lina Johan : Bank Sampah Bintang Metropol Kec. Bekasi Utara tentang perlunya para pelaku Bank Sampah di Kota Bekasi diberikan intensif sebagai motifasi kerja.
f. Ibu Sofie ; Bank Sampah Darling RW.05 Kec Bekasi Barat menanggapi paparan Kabid Persampahan mengenai aplikasi alur dan order angkut sampah merasa keberatan karena tidak ada lahan di Bank Sampah sebagai sarana penunjang kegiatan tersebut.
g. Bpk Martono : Bank Sampah Gamprit Kec Pondok Gede yaitu siap untuk aplikasi Bank Sampah di wilayah Pondopk Gede.
h. Bpk Rianto : Kapermas yaitu aplikasi belum semua bisa diterapkan di bank Sampah
i. Bpk Mulyono (Kasi BPLH) : Info Bank Sampah yang ada di kantor Walikota, masih kurang sarana dan prasarana.
j. Bapak Bambang : Bank Samopah Setara Jaya Bintara Jaya Bekasi Barat perlu dibentuk paguyuban Bank Sampah.
SELAYANG PANDANG PENGELOLAAN Kebersihan DI KOTA BEKASI
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan;
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 1998 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi;
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi.
Perhitungan Sampah & Kebutuhan Truk Pengangkut
Jika produksi sampah Kota Bekasi terangkut seluruhnya (sebanyak 5.899,51 m³/hari) maka diperlukan jumlah truk sebanyak 491 unit, dengan demikian seluruh sampah akan terangkut ke TPA. Jika mengacu kepada RPJMD Kota Bekasi tahun 2009-2013 sebesar 70%, maka diperlukan armada angkutan sebanyak 344 unit truk. Sedangkan armada yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Bekasi sebanyak 92 unit maka kekurangan armada untuk mengangkut sampah 70% dari produksi sampah, maka kekurangan armada sebanyak 252 unit. Dan kekurangan armada ini akan berdampak terhadap tidak tercapainya retribusi pada tahun 2012 yang ditargetkan sebesar Rp. 6.000.000.000. Walaupun demikian, Dinas Kebersihan Kota Bekasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, telah melakukan upaya-upaya pengurangan sampah melalui program 3R yang saat ini berkontribusi sebesar 11,87%.
Produksi Sampah
Jumlah Penduduk x Timbulan Sampah/org/hari
2.447.930 x 2,41 liter/org/hari
5.899.511 liter/hari
5.899,51m³/hari = 1.474,90 ton/hari
Kebutuhan Truk Pengangkut
Produksi Sampah : Kapasitas Truk
5.899,51 m³/hari : 12 m³/hari
491 truk
Truk yang tersedia dan Kebutuhan Rill Mengangkut Sampah 70%
Truk yang dimiliki = 92 unit
Truk Tambahan yang Diperlukan = 252 unit
PENGELOLAAN SAMPAH
MENURUT UU 18/2008
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Pengelolaan Sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan Tekhnik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan
Oleh sebab itu Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah, penanganan sampah secara terpadu dan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha.
Potensi Sampah
Pada akhir tahun 2011, penduduk Kota Bekasi tercatat 2.447.930 jiwa. Berdasarkan hasil penelitian dan Pengembangan Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2003, bahwa setiap orang per hari memproduksi sampah sebanyak 2,41 ltr. Maka, jika penduduk Kota Bekasi sejumlah tersebut akan menghasilkan sampah Sebanyak 5.899.511 ltr/hr atau sama dengan 5.899,51 m3/hari = 1.474,90 ton/hari. Adapun untuk lebih dalam mengetahui jumlah volume sampah terangkut atau Tidak terangkut di Kota Bekasi. Sebagaimana perincian sebagai berikut.
Produksi Sampah
Jml Penduduk x Timbulan Sampah/org/hari
2.447.930 x 2,41 liter/org/hari
5.899.511 liter/hari
5.899,5 1m³/hari = 1.474,90 ton/hari
Sampah terangkut & tidak terangkut
Untuk Potensi sampah yang tidak terangkut sebanyak 3.105,71 m3/hr atau 776,42 ton/hr berpotensi menjadi sampah liar yang berceceran dimana-mana, baik di sungai, kali, jalur hijau, saluran air, tanah kosong dan lain-lain. Sedangkan sampah yang terangkut sebanyak 2.793,80 m³/hr atau 698,45 ton/hr. Hal ini terjadi disebabkan karena keterbatasan armada pengangkut yang dimiliki Dinas Kebersihan.
Rincian Sampah Terangkut :
a. Amroll Truk = 21 unit x 7 m³ x 4 rit = 588 m³/hr = 147 ton/hr
Dump Truk = 70 unit x 7 m³ x 3 rit = 1470 m³/hr = 367, 50 ton/hr
Light Truk = 1 unit x 18 m³ x 2 rit = 36 m³/hr = 9 ton/hr
b. Sampah Terolah Kompos = 135 m³/hr = 33,75 ton/hr
c. Sampah Terolah 3 R = 564,80 m³/hr = 141,20 ton/hr Total Sampah Terangkut = 2.793,80 m³/hr = 698,45 ton/hr
Sampah Tidak Terangkut
Produksi Sampah - Sampah Terangkut
5.899,51 m³/hr – 2.793,80 m³/hr
3.105,71 m³/hr
776,42 ton/hr
Beberapa alternatif penanganan sampah liar di pinggir kali Bekasi...
kegiatan komposting
https://scontent.xx.fbcdn.net/hphotos-frc3/v/t1.0-9/561569_279334742175695_1216408922_n.jpg?oh=b085e447230d743c03b50aafcc4ee43e&oe=568A7625
Selasa, 06 Oktober 2015
Cara Merintis Bank Sampah
Membentuk tim pengelola bank sampah : Direktur, Sekretaris, Accounting, Teller
Pelatihan bagi tim pengelola untuk menyamakan persepsi dan memberi wawasan.
Mempersiapkan alat dan bahan : Meja kursi, timbangan, karung, ATK, buku tabungan, staples, paper clip, tali, locker bank sampah, dll
Mensosialisasikan pendirian Bank Sampah ke warga (Kelompok arisan ibu-ibu, bapak-bapak, kepemudaan)
Pelayanan tabungan sampah
Monitoring dan Evaluasi
Warga yang sudah mengolah sampah keringnya memperoleh nilai ekonomi misalnya; memperoleh penghasilan tambahan sehari-hari (berbelanja sayuran, uang jajan anak, dll)
Ada 2 cara :
Sistem individual (penabung datang ke bank sampah)
Sistem komunal (petugas mendatangi TPS terpilah tiap RT)
Cara 2 : Sistem Komunal
Pilah sampah dari rumah
Tabung Sampah di TPS Terpilah Tiap RT
Petugas Bank Sampah Mengambil Sampah Terpilah di Tiap RT
Pengambilan sampah oleh pengepul
Pengepul menghargai setiap tabungan sampah tiap RT
Teller memasukkan hasil penjualan tiap RT (30%), sementara yang 70% untuk menggaji pengambil sampah
Dampak Dari Sampah yang tidak dikelola
Sampah yang menumpuk mengotori lingkungan dan berpotensi menimbulkan penyakit
Pembusukkan tumpukkan sampah menghasilkan gas metan dan berdampak pada efek rumah kaca
Sampah yang tidak dikelola berpotensi menimbulkan bencana alam
Tantangan dalam Pengelolaan Sampah :
Laju peningkatan jumlah timbulan sampah yang sangat cepat dan sebanding dengan laju pertambahan penduduk
Masyarakat adalah produsen sampah sebanyak lebih kurang 2 Kg/hari dengan komposisi sampah plastik 17% *
Rendahnya kesadaran dan tingkat pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan sampah
Keterbatasan tempat pengolahan sampah
Pola paradigma masyarakat dengan tahapan kumpul, angkut dan buang merupakan mindset yang melandasi memandang sampah sebagai sesuatu yang tidak berguna sehingga harus di buang.
MANFAAT BANK SAMPAH
1. ASPEK LINGKUNGAN :
Berkurangnya jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA
Membantu mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran sampah
Membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih
2. Aspek Pendidikan :
Menanamkan pentingnya mengelola sampah rumah tangga kepada masyarakat dengan cara diinvestasikan/ditabung
Pendidikan lingkungan hidup sejak dini terhadap anak-anak dengan tidak meninggalkan tumbuh kembang mereka
Anak-anak akan memahami pentingnya menabung
Anak-anak akan memaknai sampah yang mereka hasilkan
3. Aspek Sosial Ekonomi :
Menambah pendapatan keluarga dari sampah yang mereka tabung di bank sampah
Menciptakan jiwa entreprenuer bagi masyarakat di bidang pengelolaan sampah, contoh : sebagai direktur dan teller bank sampah
Merubah persepsi negatif yang berkembang di masyarakat terhadap penggiat sampah terutama pemulung
Dalam jangka panjang akan merubah strata kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia, dengan semakin banyaknya wirausahawan baru dibidang pengepul sampah.
DENGAN MEMILAH DAN MENABUNG SAMPAH, HIDUP LEBIH BERSIH DAN HARI ESOK LEBIH BAIK
Jangan tunggu orang lain, mulai diri sendiri dulu !
Jangan langsung besar, mulai dari yang kecil dulu !
Jangan menunda waktu, mulai dari sekarang juga !
Cara Mendirikan Bank Sampah
Melakukan sosialisasi berdirinya bank sampah
Membentuk pengelola bank sampah
Melatih pengelola bank sampah
Menyiapkan kelengkapan bank sampah
Mencari pembeli sampah (rosok/pengepul)
Mempromosikan berdirinya bank sampah
Melakukan pelayanan tabungan sampah sampah
Melakukan MONEV (monitoring dan evaluasi)
Komponen Bank Sampah
Penabung : Masyarakat penghasil sampah
Pengelola : Direktur, wakil direktur, teller.
Pembeli sampah: rosok, pengepul
MENDAUR ULANG SAMPAH
Mengolah sampah kertas menjadi kertas daur ulang/kerajinan
Mengolah bungkus bekas menjadi aneka kerajinan
Mengolah gabus styrofoam menjadi bataco, pot bunga dsb
Mengolah sampah kaca menjadi aneka bentuk seni dan alat rumah tangga
Mengolah sampah organik menjadi kompos/pupuk
Mengolah kotoran ternak menjadi pupuk dan gasbio
Mengolah daun kering, ranting tanaman menjadi briket bioarang
Instrumen Bank Sampah
Buku Rekening Tabungan Sampah
Slip Setoran
Timbangan
Label Tabungan Sampah
Buku Induk Tabungan Sampah
CARA MENABUNG SAMPAH
SECARA INDIVIDUAL (PENABUNG DATANG KE BANK SAMPAH)
SECARA KOMUNAL (PETUGAS BANK SAMPAH MENDATANGI TPS TIAP RT)