Rabu, 07 Oktober 2015

PENGELOLAAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

PENGERTIAN SAMPAH ADALAH SISA KEGIATAN SEHARI-HARI MANUSIA DAN ATAU PROSES ALAM YANG BERBENTUK PADAT SAMPAH SPESIFIK ADALAH SAMPAH YANG KARENA SIFAT, KONSENTRASI, DAN ATAU VOLUMENYA MEMERLUKAN PENGELOLAAN KHUSUS PENGELOLAAN SAMPAH ADALAH KEGIATAN YANG SISTEMATIS, MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN YANG MELIPUTI PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH VISI MISI DINAS KEBERSIHAN VISI : MEWUJUDKAN KOTA BEKASI SEBAGAI KOTA TERBERSIH SE – JAWA BARAT MISI : 1. MENINGKATKAN PELAYANAN KEBERSIHAN YANG OPTIMAL 2. MENCEGAH PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN MENUJU BEKASI YANG MAJU SEJAHTERA DAN IHSAN LANDASAN HUKUM Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa pengelolaan sampah terdiri dari : pengurangan (reduce, reuse, recycle/3R), dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir) Permen PU No. 21/PRT/M/2006, dimana salah satu kebijakannya adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 09 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Target pengurangan sampah (3R) Nasional th 2014 sebesar 20% Strategi Kebijakan Penanganan Sampah Menetapkan Rencana Induk dan Study Kelayakan PSRT/SSSRT Arah Kebijakan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah : Pengurangan timbulan sampah secara bertahap Penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu Pengurangan sampah dengan program 3R lebih menekankan pada perubahan perilaku masyarakat , untuk itu perlu dilakukan pendekatan sebagai berikut : Proses pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga Proses pemahaman masyarakat tentang 3R Proses pendampingan masyarakat pelaku 3R

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com