Rabu, 07 Oktober 2015
Home »
» PENGELOLAAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
PENGERTIAN
SAMPAH ADALAH SISA KEGIATAN SEHARI-HARI MANUSIA DAN ATAU PROSES ALAM YANG BERBENTUK PADAT
SAMPAH SPESIFIK ADALAH SAMPAH YANG KARENA SIFAT, KONSENTRASI, DAN ATAU VOLUMENYA MEMERLUKAN PENGELOLAAN KHUSUS
PENGELOLAAN SAMPAH ADALAH KEGIATAN YANG SISTEMATIS, MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN YANG MELIPUTI PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH
VISI MISI DINAS KEBERSIHAN
VISI : MEWUJUDKAN KOTA BEKASI SEBAGAI KOTA TERBERSIH SE – JAWA BARAT
MISI :
1. MENINGKATKAN PELAYANAN KEBERSIHAN YANG OPTIMAL
2. MENCEGAH PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN
MENUJU BEKASI YANG MAJU SEJAHTERA DAN IHSAN
LANDASAN HUKUM
Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa pengelolaan sampah terdiri dari :
pengurangan (reduce, reuse, recycle/3R), dan
penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir)
Permen PU No. 21/PRT/M/2006, dimana salah satu kebijakannya adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 09 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
Target pengurangan sampah (3R) Nasional th 2014 sebesar 20%
Strategi Kebijakan Penanganan Sampah
Menetapkan Rencana Induk dan Study Kelayakan PSRT/SSSRT
Arah Kebijakan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah :
Pengurangan timbulan sampah secara bertahap
Penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu
Pengurangan sampah dengan program 3R lebih menekankan pada perubahan perilaku masyarakat , untuk itu perlu dilakukan pendekatan sebagai berikut :
Proses pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga
Proses pemahaman masyarakat tentang 3R
Proses pendampingan masyarakat pelaku 3R
0 komentar:
Posting Komentar