Rabu, 07 Oktober 2015

SELAYANG PANDANG PENGELOLAAN Kebersihan DI KOTA BEKASI

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 1998 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Perhitungan Sampah & Kebutuhan Truk Pengangkut Jika produksi sampah Kota Bekasi terangkut seluruhnya (sebanyak 5.899,51 m³/hari) maka diperlukan jumlah truk sebanyak 491 unit, dengan demikian seluruh sampah akan terangkut ke TPA. Jika mengacu kepada RPJMD Kota Bekasi tahun 2009-2013 sebesar 70%, maka diperlukan armada angkutan sebanyak 344 unit truk. Sedangkan armada yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Bekasi sebanyak 92 unit maka kekurangan armada untuk mengangkut sampah 70% dari produksi sampah, maka kekurangan armada sebanyak 252 unit. Dan kekurangan armada ini akan berdampak terhadap tidak tercapainya retribusi pada tahun 2012 yang ditargetkan sebesar Rp. 6.000.000.000. Walaupun demikian, Dinas Kebersihan Kota Bekasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, telah melakukan upaya-upaya pengurangan sampah melalui program 3R yang saat ini berkontribusi sebesar 11,87%. Produksi Sampah Jumlah Penduduk x Timbulan Sampah/org/hari 2.447.930 x 2,41 liter/org/hari 5.899.511 liter/hari 5.899,51m³/hari = 1.474,90 ton/hari Kebutuhan Truk Pengangkut Produksi Sampah : Kapasitas Truk 5.899,51 m³/hari : 12 m³/hari 491 truk Truk yang tersedia dan Kebutuhan Rill Mengangkut Sampah 70% Truk yang dimiliki = 92 unit Truk Tambahan yang Diperlukan = 252 unit PENGELOLAAN SAMPAH MENURUT UU 18/2008 Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Pengelolaan Sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan Tekhnik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan Oleh sebab itu Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah, penanganan sampah secara terpadu dan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha. Potensi Sampah Pada akhir tahun 2011, penduduk Kota Bekasi tercatat 2.447.930 jiwa. Berdasarkan hasil penelitian dan Pengembangan Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2003, bahwa setiap orang per hari memproduksi sampah sebanyak 2,41 ltr. Maka, jika penduduk Kota Bekasi sejumlah tersebut akan menghasilkan sampah Sebanyak 5.899.511 ltr/hr atau sama dengan 5.899,51 m3/hari = 1.474,90 ton/hari. Adapun untuk lebih dalam mengetahui jumlah volume sampah terangkut atau Tidak terangkut di Kota Bekasi. Sebagaimana perincian sebagai berikut. Produksi Sampah Jml Penduduk x Timbulan Sampah/org/hari 2.447.930 x 2,41 liter/org/hari 5.899.511 liter/hari 5.899,5 1m³/hari = 1.474,90 ton/hari Sampah terangkut & tidak terangkut Untuk Potensi sampah yang tidak terangkut sebanyak 3.105,71 m3/hr atau 776,42 ton/hr berpotensi menjadi sampah liar yang berceceran dimana-mana, baik di sungai, kali, jalur hijau, saluran air, tanah kosong dan lain-lain. Sedangkan sampah yang terangkut sebanyak 2.793,80 m³/hr atau 698,45 ton/hr. Hal ini terjadi disebabkan karena keterbatasan armada pengangkut yang dimiliki Dinas Kebersihan. Rincian Sampah Terangkut : a. Amroll Truk = 21 unit x 7 m³ x 4 rit = 588 m³/hr = 147 ton/hr Dump Truk = 70 unit x 7 m³ x 3 rit = 1470 m³/hr = 367, 50 ton/hr Light Truk = 1 unit x 18 m³ x 2 rit = 36 m³/hr = 9 ton/hr b. Sampah Terolah Kompos = 135 m³/hr = 33,75 ton/hr c. Sampah Terolah 3 R = 564,80 m³/hr = 141,20 ton/hr Total Sampah Terangkut = 2.793,80 m³/hr = 698,45 ton/hr Sampah Tidak Terangkut Produksi Sampah - Sampah Terangkut 5.899,51 m³/hr – 2.793,80 m³/hr 3.105,71 m³/hr 776,42 ton/hr

1 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com