Peringatan buat kita.

Warga Jatiwaringin Pondokgede Bekasi

Proses Awal Pemilahan Bahan Kompos

Limbah Sampah Jalanan di sortir

Pengemasan Sebagai Bahan Baku.

Penglolaan sampah di Bekasi Timur.

Sikap Warga

Tumpukan Sampah Liar yang harus segera ditangani

Upaya Membantu Korban Banjir.

Dadang KOPLAK sok sibuk

Selasa, 20 Oktober 2015

DAFTAR JUARA LOMBA K3 DALAM RANGKA HUT RI KE 70 TAHUN 2015

Kategori SMA Juara I : SMAN 4 Bekasi Utara Juara II : SMA LAB SCHOOL Jatisampurna Juara III : SMK KARYA BAHANA MANDIRI Mustikajaya Kategori SMP Juara I : SMPN 12 Bekasi Selatan Juara II : SMPN 20 Pondok Gede Juara III : SMP Sumber Daya Mustikajaya Kategori SD Juara I : SDN KALIABANG TENGAH III Bekasi Utara Juara II : SDN Margahayu XIII Bekasi Timur Juara III : SDN Cikiwul II Bantargebang Kategori Puskesmas Juara I : Puskesmas RW.03 Kel Pejuang Medan Satri Juara II : Puskesmas Bantargebang Juara III : Puskesmas Jatisampurna Kategori Perumahan Juara I : Perum RW.20 Tunas Bangsa Bekasi Timur Juara II : Perum narogong Indah RW.15 Pengasinan Rawalumbu Juara III : Perum Danamon Kel Jatisari - Jatiasih Kategori Pertokoan Juara I : Pertokoan Sipansa Sumarecon Juara II : Pertokoan Grand Mall Bekasi Medan Satria Juara III : Pertokoan East Point Pondok Gede Kategori Bank Sampah Juara I : Bank Sampah Wijaya Mustika XVI RW.016 Mustikajaya Juara II : Bank Sampah RW.003 Medan Satria Juara III : Bank Sampah Gender Mandiri Jatiasih Kategori Taman Kantor Juara I : Taman Kantor Kec Bantargebang Juara II : Taman Kantor Kec Bekasi Selatan Juara III : Taman Kantor Kelurahan Jatiwaringin Kategori Perkantoran Kecamatan Juara I : Kantor Kecamatan Bekasi Selatan Juara II : Kantor Kecamatan Bantargebang Juara III : Kantor Kecamatan Bekasi Barat Kategori Perkantoran Kelurahan Juara I : Kantor Kelurahan Jatiraden Juara II : Kantor Kelurahan Jatiluhur Juara III : Kantor Kelurahan Jaticempaka Pondok gede

Rabu, 07 Oktober 2015

PENGELOLAAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

PENGERTIAN SAMPAH ADALAH SISA KEGIATAN SEHARI-HARI MANUSIA DAN ATAU PROSES ALAM YANG BERBENTUK PADAT SAMPAH SPESIFIK ADALAH SAMPAH YANG KARENA SIFAT, KONSENTRASI, DAN ATAU VOLUMENYA MEMERLUKAN PENGELOLAAN KHUSUS PENGELOLAAN SAMPAH ADALAH KEGIATAN YANG SISTEMATIS, MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN YANG MELIPUTI PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH VISI MISI DINAS KEBERSIHAN VISI : MEWUJUDKAN KOTA BEKASI SEBAGAI KOTA TERBERSIH SE – JAWA BARAT MISI : 1. MENINGKATKAN PELAYANAN KEBERSIHAN YANG OPTIMAL 2. MENCEGAH PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN MENUJU BEKASI YANG MAJU SEJAHTERA DAN IHSAN LANDASAN HUKUM Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa pengelolaan sampah terdiri dari : pengurangan (reduce, reuse, recycle/3R), dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir) Permen PU No. 21/PRT/M/2006, dimana salah satu kebijakannya adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 09 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Target pengurangan sampah (3R) Nasional th 2014 sebesar 20% Strategi Kebijakan Penanganan Sampah Menetapkan Rencana Induk dan Study Kelayakan PSRT/SSSRT Arah Kebijakan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah : Pengurangan timbulan sampah secara bertahap Penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu Pengurangan sampah dengan program 3R lebih menekankan pada perubahan perilaku masyarakat , untuk itu perlu dilakukan pendekatan sebagai berikut : Proses pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga Proses pemahaman masyarakat tentang 3R Proses pendampingan masyarakat pelaku 3R

LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI BANK SAMPAH

Sehubungan dengan pembinaan dan koordinasi aktifitas Bank Sampah, bersama ini kami sampaikan hasil rapat pada hari selasa, tanggal 6 Oktober 2015 bertempat di aula Dinas Kebersihan Kota Bekasi sebagai berikut : 1. Rapat dihadiri oleh para direktur Bank Sampah se Kota Bekasi, unsur Kecamatan, UPTD Kebersihan, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, BPLH, dan Kapermas. 2. rAPAT DIBUKA OLEH bAPAK aGUS pURWANTO, s.sOS, mm (kASI Monitoring dan Pengendalian ) dilanjutkan oleh Kabid Persampahan Bpk Yudi Saptono, ST, MT dan Kabid pada BPLH Bpk Cory CB, S.Sos, MM. 3. Rapat menhasilkan beberapa saran/masukan kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait aktifitas Bank Sampah antara lain : a. Bpk Agus selaku PPTK Kegiatan Pembinaan Bank Sampah se Kota Bekasi memaparkan Hasil Laporan Monitoring dan Penilaian Lomba Bank Sampah yang telah selesai dilaksanakan dan mengumumkan Juara Lomba Bank Sampah dan pemberian Buku Tabungan Bank Sampah b. Bpk Yudi Saptono, ST, MT selaku Kabid Persampahan memaparkan wacana aplikasi alur kerja dan order angkut sampah. c. Bpk Cory CB, S.Sos, MM selaku Kabid pada BPLH memaparkan peran serta masyarakat dalam ikut mengolah sampah di sumber yang dapat membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam mengurangi masalah sampah/tempat Pembuangan akhir sampah. d Ibu Mardiana : Bank Sampah Bunga Tanjung RW.012 Kel Duren Jaya Kec Bekasi Timur meminta perhatian dan bantuan Pemerintah tentang sarana dan prasarana Bank Sampah. e. Bu. Rio Lina Johan : Bank Sampah Bintang Metropol Kec. Bekasi Utara tentang perlunya para pelaku Bank Sampah di Kota Bekasi diberikan intensif sebagai motifasi kerja. f. Ibu Sofie ; Bank Sampah Darling RW.05 Kec Bekasi Barat menanggapi paparan Kabid Persampahan mengenai aplikasi alur dan order angkut sampah merasa keberatan karena tidak ada lahan di Bank Sampah sebagai sarana penunjang kegiatan tersebut. g. Bpk Martono : Bank Sampah Gamprit Kec Pondok Gede yaitu siap untuk aplikasi Bank Sampah di wilayah Pondopk Gede. h. Bpk Rianto : Kapermas yaitu aplikasi belum semua bisa diterapkan di bank Sampah i. Bpk Mulyono (Kasi BPLH) : Info Bank Sampah yang ada di kantor Walikota, masih kurang sarana dan prasarana. j. Bapak Bambang : Bank Samopah Setara Jaya Bintara Jaya Bekasi Barat perlu dibentuk paguyuban Bank Sampah.

SELAYANG PANDANG PENGELOLAAN Kebersihan DI KOTA BEKASI

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 1998 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Perhitungan Sampah & Kebutuhan Truk Pengangkut Jika produksi sampah Kota Bekasi terangkut seluruhnya (sebanyak 5.899,51 m³/hari) maka diperlukan jumlah truk sebanyak 491 unit, dengan demikian seluruh sampah akan terangkut ke TPA. Jika mengacu kepada RPJMD Kota Bekasi tahun 2009-2013 sebesar 70%, maka diperlukan armada angkutan sebanyak 344 unit truk. Sedangkan armada yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Bekasi sebanyak 92 unit maka kekurangan armada untuk mengangkut sampah 70% dari produksi sampah, maka kekurangan armada sebanyak 252 unit. Dan kekurangan armada ini akan berdampak terhadap tidak tercapainya retribusi pada tahun 2012 yang ditargetkan sebesar Rp. 6.000.000.000. Walaupun demikian, Dinas Kebersihan Kota Bekasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, telah melakukan upaya-upaya pengurangan sampah melalui program 3R yang saat ini berkontribusi sebesar 11,87%. Produksi Sampah Jumlah Penduduk x Timbulan Sampah/org/hari 2.447.930 x 2,41 liter/org/hari 5.899.511 liter/hari 5.899,51m³/hari = 1.474,90 ton/hari Kebutuhan Truk Pengangkut Produksi Sampah : Kapasitas Truk 5.899,51 m³/hari : 12 m³/hari 491 truk Truk yang tersedia dan Kebutuhan Rill Mengangkut Sampah 70% Truk yang dimiliki = 92 unit Truk Tambahan yang Diperlukan = 252 unit PENGELOLAAN SAMPAH MENURUT UU 18/2008 Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Pengelolaan Sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan Tekhnik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan Oleh sebab itu Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah, penanganan sampah secara terpadu dan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha. Potensi Sampah Pada akhir tahun 2011, penduduk Kota Bekasi tercatat 2.447.930 jiwa. Berdasarkan hasil penelitian dan Pengembangan Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2003, bahwa setiap orang per hari memproduksi sampah sebanyak 2,41 ltr. Maka, jika penduduk Kota Bekasi sejumlah tersebut akan menghasilkan sampah Sebanyak 5.899.511 ltr/hr atau sama dengan 5.899,51 m3/hari = 1.474,90 ton/hari. Adapun untuk lebih dalam mengetahui jumlah volume sampah terangkut atau Tidak terangkut di Kota Bekasi. Sebagaimana perincian sebagai berikut. Produksi Sampah Jml Penduduk x Timbulan Sampah/org/hari 2.447.930 x 2,41 liter/org/hari 5.899.511 liter/hari 5.899,5 1m³/hari = 1.474,90 ton/hari Sampah terangkut & tidak terangkut Untuk Potensi sampah yang tidak terangkut sebanyak 3.105,71 m3/hr atau 776,42 ton/hr berpotensi menjadi sampah liar yang berceceran dimana-mana, baik di sungai, kali, jalur hijau, saluran air, tanah kosong dan lain-lain. Sedangkan sampah yang terangkut sebanyak 2.793,80 m³/hr atau 698,45 ton/hr. Hal ini terjadi disebabkan karena keterbatasan armada pengangkut yang dimiliki Dinas Kebersihan. Rincian Sampah Terangkut : a. Amroll Truk = 21 unit x 7 m³ x 4 rit = 588 m³/hr = 147 ton/hr Dump Truk = 70 unit x 7 m³ x 3 rit = 1470 m³/hr = 367, 50 ton/hr Light Truk = 1 unit x 18 m³ x 2 rit = 36 m³/hr = 9 ton/hr b. Sampah Terolah Kompos = 135 m³/hr = 33,75 ton/hr c. Sampah Terolah 3 R = 564,80 m³/hr = 141,20 ton/hr Total Sampah Terangkut = 2.793,80 m³/hr = 698,45 ton/hr Sampah Tidak Terangkut Produksi Sampah - Sampah Terangkut 5.899,51 m³/hr – 2.793,80 m³/hr 3.105,71 m³/hr 776,42 ton/hr

Beberapa alternatif penanganan sampah liar di pinggir kali Bekasi...

Dilakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat. Dilakukan pembersihan secara manual Dibuatkan/ditempatkan TPS disekitar lokasi. Dilakukan penanaman pohon disepanjang bantaran kali. Pengangkutan sampah secara rutin olegh dinas kebersihan sesuai perundang-undangan

kegiatan komposting

https://scontent.xx.fbcdn.net/hphotos-frc3/v/t1.0-9/561569_279334742175695_1216408922_n.jpg?oh=b085e447230d743c03b50aafcc4ee43e&oe=568A7625

Selasa, 06 Oktober 2015

Cara Merintis Bank Sampah

Membentuk tim pengelola bank sampah : Direktur, Sekretaris, Accounting, Teller Pelatihan bagi tim pengelola untuk menyamakan persepsi dan memberi wawasan. Mempersiapkan alat dan bahan : Meja kursi, timbangan, karung, ATK, buku tabungan, staples, paper clip, tali, locker bank sampah, dll Mensosialisasikan pendirian Bank Sampah ke warga (Kelompok arisan ibu-ibu, bapak-bapak, kepemudaan) Pelayanan tabungan sampah Monitoring dan Evaluasi Warga yang sudah mengolah sampah keringnya memperoleh nilai ekonomi misalnya; memperoleh penghasilan tambahan sehari-hari (berbelanja sayuran, uang jajan anak, dll) Ada 2 cara : Sistem individual (penabung datang ke bank sampah) Sistem komunal (petugas mendatangi TPS terpilah tiap RT) Cara 2 : Sistem Komunal Pilah sampah dari rumah Tabung Sampah di TPS Terpilah Tiap RT Petugas Bank Sampah Mengambil Sampah Terpilah di Tiap RT Pengambilan sampah oleh pengepul Pengepul menghargai setiap tabungan sampah tiap RT Teller memasukkan hasil penjualan tiap RT (30%), sementara yang 70% untuk menggaji pengambil sampah

Dampak Dari Sampah yang tidak dikelola

Sampah yang menumpuk mengotori lingkungan dan berpotensi menimbulkan penyakit Pembusukkan tumpukkan sampah menghasilkan gas metan dan berdampak pada efek rumah kaca Sampah yang tidak dikelola berpotensi menimbulkan bencana alam Tantangan dalam Pengelolaan Sampah : Laju peningkatan jumlah timbulan sampah yang sangat cepat dan sebanding dengan laju pertambahan penduduk Masyarakat adalah produsen sampah sebanyak lebih kurang 2 Kg/hari dengan komposisi sampah plastik 17% * Rendahnya kesadaran dan tingkat pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan sampah Keterbatasan tempat pengolahan sampah Pola paradigma masyarakat dengan tahapan kumpul, angkut dan buang merupakan mindset yang melandasi memandang sampah sebagai sesuatu yang tidak berguna sehingga harus di buang.

MANFAAT BANK SAMPAH

1. ASPEK LINGKUNGAN : Berkurangnya jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA Membantu mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran sampah Membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih 2. Aspek Pendidikan : Menanamkan pentingnya mengelola sampah rumah tangga kepada masyarakat dengan cara diinvestasikan/ditabung Pendidikan lingkungan hidup sejak dini terhadap anak-anak dengan tidak meninggalkan tumbuh kembang mereka Anak-anak akan memahami pentingnya menabung Anak-anak akan memaknai sampah yang mereka hasilkan 3. Aspek Sosial Ekonomi : Menambah pendapatan keluarga dari sampah yang mereka tabung di bank sampah Menciptakan jiwa entreprenuer bagi masyarakat di bidang pengelolaan sampah, contoh : sebagai direktur dan teller bank sampah Merubah persepsi negatif yang berkembang di masyarakat terhadap penggiat sampah terutama pemulung Dalam jangka panjang akan merubah strata kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia, dengan semakin banyaknya wirausahawan baru dibidang pengepul sampah. DENGAN MEMILAH DAN MENABUNG SAMPAH, HIDUP LEBIH BERSIH DAN HARI ESOK LEBIH BAIK Jangan tunggu orang lain, mulai diri sendiri dulu ! Jangan langsung besar, mulai dari yang kecil dulu ! Jangan menunda waktu, mulai dari sekarang juga !

Cara Mendirikan Bank Sampah

Melakukan sosialisasi berdirinya bank sampah Membentuk pengelola bank sampah Melatih pengelola bank sampah Menyiapkan kelengkapan bank sampah Mencari pembeli sampah (rosok/pengepul) Mempromosikan berdirinya bank sampah Melakukan pelayanan tabungan sampah sampah Melakukan MONEV (monitoring dan evaluasi) Komponen Bank Sampah Penabung : Masyarakat penghasil sampah Pengelola : Direktur, wakil direktur, teller. Pembeli sampah: rosok, pengepul MENDAUR ULANG SAMPAH Mengolah sampah kertas menjadi kertas daur ulang/kerajinan Mengolah bungkus bekas menjadi aneka kerajinan Mengolah gabus styrofoam menjadi bataco, pot bunga dsb Mengolah sampah kaca menjadi aneka bentuk seni dan alat rumah tangga Mengolah sampah organik menjadi kompos/pupuk Mengolah kotoran ternak menjadi pupuk dan gasbio Mengolah daun kering, ranting tanaman menjadi briket bioarang Instrumen Bank Sampah Buku Rekening Tabungan Sampah Slip Setoran Timbangan Label Tabungan Sampah Buku Induk Tabungan Sampah CARA MENABUNG SAMPAH SECARA INDIVIDUAL (PENABUNG DATANG KE BANK SAMPAH) SECARA KOMUNAL (PETUGAS BANK SAMPAH MENDATANGI TPS TIAP RT)

KONSEP DASAR BANK SAMPAH : MELAKUKAN 5M

Mengurangi sampah Memilah sampah Memanfaatkan sampah Mendaurulang sampah Menabung sampah

Bank

Salah satu sarana menyimpan dan mengambil uang bagi para nasabah Terdapat karyawan : Direktur, Wakil Direktur, Teller, Customer Service, Satpam Lingkungan fisik bangunan serta ruang kerja bersih, rapi Sistem pelayanan sangat sederhana, dan mengutamakan kepuasan pelanggan (bermakna positif)

Jumat, 11 September 2015

Dokumentasi kegiatan @dadang kompos

Output Keberhasilan Bank Sampah

Jumlah penabung semakin berkembang Jumlah sampah yang ditabung semakin banyak Kondisi lingkungan masyarakat semakin baik dan sehat Jumlah uang yang ditabung semakin meningkat Pihak yang tertarik dengan tabungan sampah semakin luas Bank sampah semakin bertambah

Proses

Keterlibatan masyarakat dalam lembaga bank sampah Keterlibatan masyarakat dalam pemilahan sampah Keterlibatan masyarakat dalam menabung sampah di bank sampah Ketersediaan sarana dan prasarana bank sampah Managerial bank sampah yang profesional

INDIKATOR KEBERHASILAN BANK SAMPAH

Input: Ada tidaknya Pengelola Bank Sampah yang berpatisipasi aktif dalam pengelolaan bank sampah Ada tidaknya pendanaan dalam menjalankan sistem pengelolaan bank sampah Ada tidaknya peralatan dalam menjalankan sistem pengelolaan bank sampah

SARANA PRASARANA BANK SAMPAH

Gedung/ bangunan (tidak mewah) Peralatan meja, kursi, komputer. Timbangan Karung (tempat sampah yang sudah terpilah) ATK (ballpoint, buku induk bank sampah, surat penerima bank sampah, kertas, karbon dan lain-lain). Buku tabungan. Alat angkutan.

Kelembagaan Bank Sampah

Penanggung Jawab/ Komisaris; Direktur; Sekretaris; Bendahara; Accounting; Teller; Unit Pengembangan Usaha Bank Sampah; Nasabah/ Penabung ( Perorangan, kelompok dan anak-anak).

Bagi Masyarakat

Dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dapat meningkatkan pendapatan keluarga melalui tabungan sampah. Dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah baik secara individu maupun kelompok. Sebagai sarana pendidikan kepada anak usia dini dalam mengelola sampah yang sesuai dengan karakteristik dan budaya daerah.

MANFAAT UNTUK PEMERINTAH

Pemerintah Daerah: Dapat menjadi salah satu alternatif pemecahan masalah penanganan sampah di sumber dan di TPA. Dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dapat mengurangi beban anggaran untuk pengangkutan sampah dari hulu ke hilir. Implementasi peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbasis masyarakat

TUJUAN PEMBENTUKAN BANK SAMPAH

Terlaksananya penerapan sistem pengelolaan sampah di sumber oleh masyarakat. Mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA sehingga dapat memperpanjang umur TPA. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengelola sampah di sumber yang berbasis ekonomis dan mengurangi pengangguran.

Bank Sampah

Bank sampah adalah suatu sistem pengolahan sampah yang dirancang sebagaimana mekanisme kerja di perbankan, dimana masyarakat dapat menabung sampah yang dibuktikan dengan adanya nomor rekening dan buku tabungan sampah dilingkungannya. Bank sampah merupakan terobosan pola pikir baru dalam masyarakat dalam menangani dan mengurangi timbulan sampah yang saat ini sudah menjadi masalah nasional. Program strategis Kota Bekasi dalam menangani timbulan sampah melalui pengembangan pembentukan Bank Sampah di semua level kegiatan masyarakat seperti : Sekolah, Perkantoran, Pemukiman dan lingkungan RT/RW yang saat ini sudah mencapai 116 unit Bank Sampah dengan pengurangan sampah 40,60 ton/hari atau sama dengan 1.218,00 ton/bulan.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com