Pemerintah Daerah:
Dapat menjadi salah satu alternatif pemecahan masalah penanganan sampah di sumber dan di TPA.
Dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dapat mengurangi beban anggaran untuk pengangkutan sampah dari hulu ke hilir.
Implementasi peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbasis masyarakat
Bagi Masyarakat
Dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dapat meningkatkan pendapatan keluarga melalui tabungan sampah.
Dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah baik secara individu maupun kelompok.
Sebagai sarana pendidikan kepada anak usia dini dalam mengelola sampah yang sesuai dengan karakteristik dan budaya daerah.
Input:
Ada tidaknya Pengelola Bank Sampah yang berpatisipasi aktif dalam pengelolaan bank sampah
Ada tidaknya pendanaan dalam menjalankan sistem pengelolaan bank sampah
Ada tidaknya peralatan dalam menjalankan sistem pengelolaan bank sampah
Proses
Keterlibatan masyarakat dalam lembaga bank sampah
Keterlibatan masyarakat dalam pemilahan sampah
Keterlibatan masyarakat dalam menabung sampah di bank sampah
Ketersediaan sarana dan prasarana bank sampah
Managerial bank sampah yang profesional
Output Keberhasilan Bank Sampah
Jumlah penabung semakin berkembang
Jumlah sampah yang ditabung semakin banyak
Kondisi lingkungan masyarakat semakin baik dan sehat
Jumlah uang yang ditabung semakin meningkat
Pihak yang tertarik dengan tabungan sampah semakin luas
Bank sampah semakin bertambah
MANFAAT UNTUK PEMERINTAHPemerintah Daerah:
Dapat menjadi salah satu alternatif pemecahan masalah penanganan sampah di sumber dan di TPA.
Dapat menciptakan lapangan pekerjaan …Read More
Duta KebersihanAda sekitar 10 sekolah SMP di Kota Bekasi yang mengikuti Care fre day dengan kegiatan memungut sampah di hari pertama CFD minggu, 24 Juli 2016 inilah …Read More
Profil Bank Sampah Renggali" Bank Sampah Renggali "
Berawal dari keinginan yang mana, apabila ada kegiatan -kegiatan di lingkungan RW, tanpa memungut uang/iuran dari warga. Maka…Read More
0 komentar:
Posting Komentar