Peringatan buat kita.

Warga Jatiwaringin Pondokgede Bekasi

Proses Awal Pemilahan Bahan Kompos

Limbah Sampah Jalanan di sortir

Pengemasan Sebagai Bahan Baku.

Penglolaan sampah di Bekasi Timur.

Sikap Warga

Tumpukan Sampah Liar yang harus segera ditangani

Upaya Membantu Korban Banjir.

Dadang KOPLAK sok sibuk

Rabu, 20 April 2016

Proses kesimpulan

Senin, 18 April 2016

isu lingkungan

Rabu, 13 April 2016

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah (3R) untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah1

Terdapat beberapa pertimbangan3 yang mendasari perlunya dilakukan pengelolaan sampah yaitu : 1. Pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam 2. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan 3. Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah prilaku masyarakat 4. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional , efektif, dan efisien.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah (3R) untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah1

Terdapat beberapa pertimbangan3 yang mendasari perlunya dilakukan pengelolaan sampah yaitu : 1. Pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam 2. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan 3. Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah prilaku masyarakat 4. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional , efektif, dan efisien. Selama ini sebagaian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna dan pengelolaan sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe) yaitu kumpul, angkut dan buang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Timbulan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat menimbulkan gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global, perlu waktu lama bagi sampah untuk terurai secara alami dan diperlukan biaya yang besar untuk penanganannya.  Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pegelolaan Sampah, paradigma pengelolaan sampah yang berumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan beralih pada paradigma baru dengan mengelola sampah secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir dan memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Pengelolaan sampah paradigma baru dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Amanah yang terdapat dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan : Menetapkan target pengurangan sampau secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; Memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; Memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang; Membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah yaitu : Institusi yang terdiri dari masalah kelembagaan, peraturan (produk hukum), sumber daya manusia dan anggaran/pendanaan Sarana dan prasaran yaitu teknologi, keterbatasan lahan untuk pelaksanaan dan managemen pemrosesan sampah akhir (sanitary landfill)

Daftar Bank Sampah yg telah menyerahkan Profil Bank Sampah

NO NAMA BANK SAMPAH ALAMAT PENGURUS JUMLAH NASABAH NO. PERSON 1 BS. Darlyng Jl. Aster V No.23 Rt012/05 Kel Kota Baru Lengkap 33 orang 081383969725 2 BS. Setara Jaya Jl. Setu Raya Rt.014/02 Bintara Jaya Lengkap 424 orang 081519467060 3 BS. Dharma Karya Perumahan Teluk Angsan Permai Rw.012 Bekasi Jaya Lengkap 7 RT 021- 8817268 4 BS. Lestari RW.11 Pondok Pekayon Indah -Pekayon Jaya Lengkap 102 orang 08551004378 5 BS. Pandan Wangi Komplek DEPDAGRI RW.06 Bintara Jaya Lengkap 61 orang 6 BS. Padurenan RW.08 Kp Kelapa Dua RT.02/008 Kel Padurenan Lengkap 40 orang 081280119180 7 BS. Bestari Cluster Jade RW.021 Kel Cimuning Lengkap 9 RT 8 BS. Vida Komplek Vida Pedurenan Lengkap 1.200 orang 081218333232 9 BS. Slow Seen SMPN 12 Jl. Pulo Ribung Pekayon Jaya Lengkap 1.561 orang murid 021-8200251 10 BS. Wijaya Mustika Perumahan Griya Persada Elok RW.06 Kec Mustikajaya Lengkap 80 orang 081383531881 11 BS. Aster Omah Kebon RW.06 Pekayon Jaya Lengkap 25 orang 081932006597 12 BS. Warga Jaya Jl. Kemakmuran Dalam 3 Rt.02/03 Kel Margajaya Lengkap 50 orang 08129732048 13 BS, Az Zahra Jl. Lumbu Timur Terusan Blok 2B No.09 Rt.01/33 Bojong Rawalumbu Lengkap 29 orang 085710638845 14 BS, My Darling Jl. Narogong Molek 1 RW.019 Kel Pengasinan Lengkap 80 orang 15 BS. Mulia Abadi Jl. Perjuangan Gg Abadi No.13 Rt.04/01 Kel Margamulya Lengkap 75 orang 081315929795 16 BS. Karya Mandiri SMP 9 Jl. Swatantra IV No.4 Jatiasih Lengkap 788 siswa 087777141587 17 BS. Surya Sejahtera Pondok Surya Mandala Blok S No.6 Kel Jakamulya Lengkap 230 orang 082110919376 18 BS. Lumbung Perekonomian Rakyat Jl. Kalibaru Timur No.17 Kel Kalibaru Lengkap 211 orang 0818803276 19 BS. Teratai Kav Rawa Silam 3 Rt.008/03 Lengkap 68 orang 081288048055 20 BS. Mitra Sejahtera Perumahan Bintang Metropol RW.13 Kel Perwira Lengkap 148 orang 082125888226 21 BS. Anggrek Pondok Pekayon Indah Jl.Ketapang Raya Blok DD 19 No.06 Lengkap 93 orang 22 BS. Tunas Jati Kp. Bekasi Jati RW 026 Kel Margahayu Lengkap 180 orang 087880180160 23 BS. Kasuari Jl. Narogong Sakti III Rt.05/013 Kel Pengasinan Lengkap 41 orang 085711925087 24 BS. Berkah Sejahtera Karang Taruna Sub RW.03 Kel Bantargebang Lengkap 58 orang 25 BS. Gandaria RW.22 Taman Wisma Asri Kel Teluk Pucung Lengkap 26 BS. Dahlia. 6 Gg Muhajirin Jl. Mawar III Rt.02/06 Kel Kalibaru Lengkap 39 orang 081212053099 27 BS. Mawar Bersih Kel Cimuning Mustikajaya Lengkap 28 BS. Pos Daya Tanjung RW.13 Kel Duren Jaya Lengkap 49 orang 081280705316 29 BS. 1001 Perumahan Tytian Indah Blok B3 No.5 RW.10 Rt.01 Kel Kalibari Lengkap 99 orang 30 BS. Renggali Jl. P. Tanimbar Raya Alun-alun RW.07 Arena Jaya Perumnas III Lengkap 43 orang 31 BS. Nasio Komplek Nasio Kel Jatimekar Lengkap

Rabu, 30 Maret 2016

PAPARAN MAKALAH TERWUJUDNYA KOTA BEKASI YANG BERSIH DAN BERMARTABAT

Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara komperehensif dan terpadu dari hulu ke hilir: Agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi Sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan. Mengubah kebiasaan atau perilaku masyarakat untuk selalu hidup bersih. Pengelolaan kebersihan adalah menjadi tanggung jawab : Pemerintah / Pemerintah Daerah. Masyarakat (Konsumen) Dunia Usaha (Produsen Sampah). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3); Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi.

Minggu, 13 Maret 2016

Bahan Rapat Kegiatan dan Pemberian Insetif Para Pengelola Komposting

1. Tujuan Pengolahan Sampah di Sumber bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kegiatan ini disamping memberdayakan sampah juga menyerap pengangguran keuntungan lain adalah penghematan sumber daya, beban pencemaran berkurang, biaya operasional rendah dan beban TPA berkurang. Pelaksanaan kegiatan ini secara tidak langsung dapat meraih PIALA ADIPURA 2015/2016. Maka dari itu setiapa unit/kelompok Pengolah Sampah harus benar-benar mengoptimalkan pengolahan sampah di sumber. 2. Target Berdasarkan kapasitas Mesin Pengolah Sampah yang dimiliki oleh kelompok-kelompok Pengolah Sampah dapat memproduksi yaitu 0,5 M3 s/d 3,5 M3/jam sampah terolah maka Dinas Kebersihan mentarget pengolahan sampah di sumber sebanyak 5 M3/kelompok/hari. 3. Pelaksanaan Kegiatan Hasil olahan Sampah (kompos) Th 2015 Dinas Kebersihan sudah melakukan Uji Laboratorium di IPB Bogor sebanyak 60 titik Kompos. Hasil uji lab tersebut dapat dijadikan sebagai Acuan bagi setiap unit/kelompok untuk mengetahui banyaknya unsur hara yang terkandung dalam pupuk kompos, walaupun hasilnya belum sesuai yang diharapkan, akan tetapi unit/kelompok kompos dapat melakukan pencampuran dengan bahan lain seperti kohe (kotoran hewan), dedak, sekam bakar dll. Pada akhirnya dapat menjadi pupuk organik yang dapat dipasarkan. Jumlah Komposting yang ada di Kota Bekasi sebanyak 160 kelompok akan tetapi hanya ada 25 % yang aktif atau hanya 40 kelompok saja yang aktif, selebihnya tidak berproduksi. Program ini sesungguhnya sangat strategis membutuhkan peran serta masyarakat yang aktif untuk menciptakan lingkungannya yang bersih, sehat dan nyaman. Tahun 2016 Dinas Kebersihan mendapat Pagu anggaran Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sehingga tahun ini kita hanya dapat 15 kelompok pengolah sampah di sumber, dan sebagai informasi juga tahun ini untuk pembelian pupuk kompos Kita usahakan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun ini(2016) 4. Setiap unit/pengolah sampah dapat melakukan Melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sesuai target. Melakukan pengadministrasian kegiatan unit komposting Melakukan penjadwalan kegiatan komposting mendokumentasikan kegiatan komposting Membuat laporan rutinitas kegiatan komposting per tiga bulan ke Dinas Kebersihan Kota Bekasi.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com