Peringatan buat kita.

Warga Jatiwaringin Pondokgede Bekasi

Proses Awal Pemilahan Bahan Kompos

Limbah Sampah Jalanan di sortir

Pengemasan Sebagai Bahan Baku.

Penglolaan sampah di Bekasi Timur.

Sikap Warga

Tumpukan Sampah Liar yang harus segera ditangani

Upaya Membantu Korban Banjir.

Dadang KOPLAK sok sibuk

Rabu, 30 Maret 2016

PAPARAN MAKALAH TERWUJUDNYA KOTA BEKASI YANG BERSIH DAN BERMARTABAT

Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara komperehensif dan terpadu dari hulu ke hilir: Agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi Sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan. Mengubah kebiasaan atau perilaku masyarakat untuk selalu hidup bersih. Pengelolaan kebersihan adalah menjadi tanggung jawab : Pemerintah / Pemerintah Daerah. Masyarakat (Konsumen) Dunia Usaha (Produsen Sampah). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3); Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi.

Minggu, 13 Maret 2016

Bahan Rapat Kegiatan dan Pemberian Insetif Para Pengelola Komposting

1. Tujuan Pengolahan Sampah di Sumber bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kegiatan ini disamping memberdayakan sampah juga menyerap pengangguran keuntungan lain adalah penghematan sumber daya, beban pencemaran berkurang, biaya operasional rendah dan beban TPA berkurang. Pelaksanaan kegiatan ini secara tidak langsung dapat meraih PIALA ADIPURA 2015/2016. Maka dari itu setiapa unit/kelompok Pengolah Sampah harus benar-benar mengoptimalkan pengolahan sampah di sumber. 2. Target Berdasarkan kapasitas Mesin Pengolah Sampah yang dimiliki oleh kelompok-kelompok Pengolah Sampah dapat memproduksi yaitu 0,5 M3 s/d 3,5 M3/jam sampah terolah maka Dinas Kebersihan mentarget pengolahan sampah di sumber sebanyak 5 M3/kelompok/hari. 3. Pelaksanaan Kegiatan Hasil olahan Sampah (kompos) Th 2015 Dinas Kebersihan sudah melakukan Uji Laboratorium di IPB Bogor sebanyak 60 titik Kompos. Hasil uji lab tersebut dapat dijadikan sebagai Acuan bagi setiap unit/kelompok untuk mengetahui banyaknya unsur hara yang terkandung dalam pupuk kompos, walaupun hasilnya belum sesuai yang diharapkan, akan tetapi unit/kelompok kompos dapat melakukan pencampuran dengan bahan lain seperti kohe (kotoran hewan), dedak, sekam bakar dll. Pada akhirnya dapat menjadi pupuk organik yang dapat dipasarkan. Jumlah Komposting yang ada di Kota Bekasi sebanyak 160 kelompok akan tetapi hanya ada 25 % yang aktif atau hanya 40 kelompok saja yang aktif, selebihnya tidak berproduksi. Program ini sesungguhnya sangat strategis membutuhkan peran serta masyarakat yang aktif untuk menciptakan lingkungannya yang bersih, sehat dan nyaman. Tahun 2016 Dinas Kebersihan mendapat Pagu anggaran Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sehingga tahun ini kita hanya dapat 15 kelompok pengolah sampah di sumber, dan sebagai informasi juga tahun ini untuk pembelian pupuk kompos Kita usahakan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun ini(2016) 4. Setiap unit/pengolah sampah dapat melakukan Melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sesuai target. Melakukan pengadministrasian kegiatan unit komposting Melakukan penjadwalan kegiatan komposting mendokumentasikan kegiatan komposting Membuat laporan rutinitas kegiatan komposting per tiga bulan ke Dinas Kebersihan Kota Bekasi.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com